- Dokter Transfusi
LSP Medika KDI PDUI
35
250
54
Detail Skema
| Item | Detail |
|---|---|
| Skema | Dokter Transfusi |
| Ringkasan | |
| Harga |
Jadwal
Metode Asesmen
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Berpengalaman Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| 2 | Belum Berpengalaman Metode yang akan dipakai terhadapa asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa Berlaku
Masa Berlaku 3 TahunPemeliharaan
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP Teknologi DigitalTujuan
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
Hak Pemohon
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
Kewajiban Pemegang Sertifikat
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |
- KDI PDUI
(LSP Medika KDI-PDUI)
Kontak
Telp 0821-6787-6817Alamat
Jl. Bambu Hitam No. 39 RT 010 RW 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13840
Social Media
Visitor
- Maps
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website LSP Medika KDI PDUI?